Beranda | Artikel
Kewajiban Menjaga Kehormatan Seorang Muslim
Senin, 19 Februari 2024

Bersama Pemateri :
Ustadz Mubarak Bamualim

Kewajiban Menjaga Kehormatan Seorang Muslim adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 3 Sya’ban 1445 H / 13 Februari 2024 M.

Kajian Tentang Kewajiban Menjaga Kehormatan Seorang Muslim

Pembahasan kita yang terakhir masih pada bab larangan memfitnah atau menuduh seorang Muslim tanpa hak. Hadits terakhir yang kita bahas adalah:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata, “Didatangkan seorang yang minum khamar, maka kata beliau, “اضربوهُ (pukullah).” Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Maka di antara kami ada yang memukul orang itu dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya, dan ada yang memukul dengan ujung pakaiannya.” Ketika orang itu pergi setelah dipukul oleh beberapa sahabat, maka ada di antara mereka yang mengatakan kepada orang itu, “Semoga Allah menghinakanmu.” Mendengar ucapan orang ini kepada saudaranya, kata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لا تَقُولُوا هَذَا، لا تُعِينُوا عَلَيْهِ الشَّيْطَان

“Jangan kamu mengatakan demikian, kamu membuka peluang untuk setan dalam yakni mencelakakan orang ini.” (HR. Bukhari)

Jadi Rasul ‘Alaihis Shalatu was Salam melarang seseorang mengucapkan kepada saudaranya أخْزَاكَ اللهُ meskipun orang itu berbuat hal-hal yang betul menghinakan dirinya. Namun tidak selayaknya seorang mukmin mengatakan pada saudaranya, “Semoga Allah menghinakanmu.”

Maka marilah untuk benar-benar menjaga lisan-lisan kita. Jangan dengan mudah mengata-ngatai seseorang, yang mana bisa jadi ucapan kita itu menolong setan untuk mencelakakan orang yang kita katakan dan perkataan tersebut.

Kemudian hadits terakhir dalam bab ini, juga hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu. Beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

مَنْ قَذَفَ مَمْلُوكَهُ بِالزِّنَى يُقَامُ عَلَيْهِ الحَدُّ يَومَ القِيَامَةِ، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ كَمَا قَالَ

“Barangsiapa menuduh hamba sahayanya dengan tuduhan berzina, maka pada hari kiamat akan ditegakkan hukum Allah kepada orang yang menuduh tersebut, kecuali kalau benar-benar budak itu berzina.” (Muttafaqun ‘alaih)

Kalau itu hanya tuduhan, maka di akhirat kelak akan diberikan hukuman oleh Allah Taala kepada tuan dari budak tersebut yang telah menuduh budaknya dengan tuduhan berzina.

Kalau seorang Muslim yang merdeka, bukan seorang budak, menuduh berzina Muslim yang lain atau Muslimah yang lainnya yang juga orang merdeka, maka itu akan dikenakan sanksi dengan dicambuk, sebanyak delapan puluh kali.

Begitulah memang seorang Muslim, Muslimah, Mukmin, Mukminah, baik itu orang merdeka maupun budak, tetap harus dijaga kehormatan mereka. Ini adalah prinsip dasar dalam Islam.

Apa yang kita dengar tadi dari hadits ini menjelaskan kepada tentang hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh Allah dan rasulNya secara syar’i terhadap suatu pelanggaran. Ini semua dalam rangka pembelajaran bagi yang lainnya. Yaitu agar orang lain mengambil pelajaran dari orang yang melakukan pelanggaran itu dan dihukum dengan hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Seorang yang membunuh dengan sengaja, hukumnya adalah qishash. Pembunuh juga dibunuh. Orang yang mencuri dipotong tangannya, apabila barang curian itu telah mencapai batas minimal barang curian yang diambilnya.

Demikian pula seorang Muslim yang menuduh saudaranya berzina, maka dia dikenakan hukuman jika menuduh tanpa mendatangkan bukti atau saksi.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53924-kewajiban-menjaga-kehormatan-seorang-muslim/